Gubernur Riau (Gubri) HM Rusli Zainal SE MP ditahan penyidik KPK, Jumat (14/6). Gubri nampak memakai seragam baru tahanan KPK berwarna orange. Rusli Zainal ditahan di Rumah Tahanan Cipinang KPK setelah diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai tersangka dalam kasus suap PON dan penerbitan izin kawasan hutan di Pelalawan Riau.
''Diam dulu, diam dulu saya mau ngomong. Ini kan sebuah proses yang harus dijalani ya. Hari ini saya menjalankan karena memang kita sudah tersangka,'' kata Rusli. KPK resmi mengumumkan status Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka pada 8 Februari 2013 lalu dalam dugaan dua kasus sekaligus.
Pertama, Rusli menjadi tersangka kasus suap revisi Perda tentang pengikatan dana APBD untuk pembangunan venue PON. Sedangkan kasus kedua yang menjerat RZ adalah dugaan korupsi pemberian izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, 2005-2006.
Untuk kasus suap PON, Rusli dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena Rusli diduga mengetahui penyuapan anggota DPRD Riau terkait revisi Perda PON.
Sedangkan untuk kasus kehutanan, Rusli dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pada kasus ini Rusli diduga menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri, pihak lain atau korporasi.(***)
0 komentar:
Posting Komentar